KANTOR LURAH SURODIKRAMAN

(Merupakan Wahana Interaktif Untuk Informasi dan Aspirasi serta Pelayanan Kepada Seluruh Masyarakat Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo - Jawa Timur)

Selasa, 04 November 2014

PENDATAAN NIK NASIONAL

Dalam rangka upaya pencapaian pelaksanaan program strategis pengentasan kemiskinan dan kesetaraan gender melalui pelaksanaan stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan dan mengingat bahwa :
  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) adalah identitas resmi bukti domisili penduduk;
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) sebagai bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, Kesehatan dan Swasta yang berkaitan dengan tidak terbatas pada perijinan usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi perpajakan dan pertanahan.
Maka dihimbau kepada seluruh warga Kelurahan Surodikraman yang belum memiliki NIK Nasional dan/atau belum melakukan perekaman E - KTP untuk segera melaporkan kepada Ketua RT masing - masing sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014. Selanjutnya data tersebut akan kami teruskan kepada SKPD terkait.

Dalam rangka validasi data, dapat juga melaporkan dengan cara mengisi Form yang kami sediakan pada Link di bawah ini :

FORM LAPORAN BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI N I K NASIONAL  

 

Tidak ada komentar:

Pages (14)1234 Next