- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) adalah identitas resmi bukti domisili penduduk;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) sebagai bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, Kesehatan dan Swasta yang berkaitan dengan tidak terbatas pada perijinan usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi perpajakan dan pertanahan.
Dalam rangka validasi data, dapat juga melaporkan dengan cara mengisi Form yang kami sediakan pada Link di bawah ini :
FORM LAPORAN BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI N I K NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar